HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Satpol PP WH Gerebek Warung Makan Yang Buka Pagi Hari di Toko Belakang



Langsa - Satpol PP dan WH Langsa melakukan penggerebekan warung makan warga Tionghoa yang buka di pagi hari dibelakang toko segar, Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (19/4/2023).


Kasatpol PP dan WH, Rudi Selamat SP melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP mengatakan, pada pukul 08.30 petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga Tionghoa yang memperjual belikan makanan dipagi hari di daerah toko belakang, tepatnya dibelakang Toko Segar.


Petugas yang dipimpin Kabid Linmas, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan kepada warga tionghoa yang membuka usaha warung makan dipagi hari.


Tiba di lokasi, petugas mendapati belasan orang dari warga Tionghoa yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan di tempat usaha warung makan Y (58) dengan di layani oleh pekerjanya, J (26).


Petugas mendapati warga tionghoa yang sedang asyik makan dikursi yang disediakan oleh penjual makanan di warung tersebut, bahkan juga ada warga muslim yang kedapatan membeli disaat bersamaan.


Kejadian ini sudah melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam,


Selanjutnya, pemilik warung dan pekerjanya di gelandang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lanjutan bersama dengan Geuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa.


Sesuai hasil rembuk bersama di kantor Satpol PP yang di hadiri oleh Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Geuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa, maka diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan, yaitu;

1. Usahanya ditutup selama 20 hari, sejak tgl 26 April 2023 sampai selesai.

2. Wajib mengikuti ibadah sesuai keyakinannya selama 3 bulan ditempat ibadah masing masing.

3. Wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan

4. Jika pelanggaran di ulangi maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan Qanun, Hukum dan atau Peraturan yang berlaku.


"Dengan adanya kejadian ini, kita berharap ada efek jera kepada siapapun yang melanggar Syariat Islam, sehingga umat Islam di Kota Langsa aman dan nyaman dalam menjalankan Ibadah puasa sampai.menuju hari Raya Idul Fitri." Tutup Kabid Linmas.

Close Ads
Floating Ad Space