HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Agen Chip di Cambuk 11 Kali di Langsa



Langsa - Seorang pemuda di Langsa sebagai Agen Chip menjalani hukuman 11 kali cambuk di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Selasa (23/5/2023). 


Agen judi online berinisial DD merupakan warga Perumnas, Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro. 


Kasatpol PP dan WH, Rudi Selamat SP melalui Komandan Peleton (Danton) Wilayatul Hisbah Kota Langsa Hery Iswadi mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syari'ah Langsa Nomor 6/JN/2023/Ms.Lgs tanggal 9 Mei 2023 karena telah terbukti melanggar Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 11 kali. 


"Hukuman cambuk yang dilaksanakan sudah dikurangi dari masa kurungan yang diterima" Kata Heri. 


Heri mengatakan barang bukti diamankan Satu unit Samsung Galaxy A10S warna hitam, Uang Tunai 300.000 hasil dari menjual chip Higgs Domino


"Pelaksananaan uqubat cambuk ini mudah-mudahan bisa bermanfaat serta menjadi pembelajaran bagi kita semuanya,” Tutupnya.



Tutup Iklan
Floating Ad Space