26 BUMDes Berbadan Hukum dan 18 Pelaku Usaha di Langsa mengikuti Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA)
Langsa - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa memberikan pemahaman bahwa melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha adalah wajib sesuai dengan Perka BKPM No 5 Tahun 2021.
Mereka yang berkewajiban menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.
Sebanyak 26 BUMDes Berbadan Hukum dan 18 Pelaku Usaha di Langsa mengikuti Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 01 s/d 02 Agustus 2023 bersama Narasumber pelaksanaan Bimtek Rizal Pahlawan, SE, MM (Helpdesk OSS-RBA).
Kepala DPMPTSP Kota Langsa Rusli Jufri, S.Sos.I melalui Kabid Penanaman Modal Syahfrizal, S.STP, MAP mengatakan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha (OSS-RBA) dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa sebagai bentuk pendampingan & pemberian informasi serta peningkatan kualitas pelayanan fasilitasi penanaman modal dan peningkatan kepatuhan perizinan berusaha bagi pelaku usaha dalam wilayah kota langsa.
"Hal tersebut perlu di sampaikan karena proses Perizinan sekarang sudah menggunakan sistem Online melalui website (Oss.go.id)" Ujar Syafrizal.
Syafrizal menambahkan nantinya Informasi Perizinan Berusaha dapat lebih di pahami oleh pelaku usaha, dan nilai realisasi Investasi di Kota Langsa semakin meningkat.
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan. Pelaku usaha yang berkewajiban menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha kecil, menengah, dan besar,” Tutup Syafrizal.